Mon. Feb 9th, 2026

TARIF LAYANAN

Berikut deskripsi tarif layanan di UPTD Puskesmas Tabanan III:


Tarif Layanan UPTD Puskesmas Tabanan III

Kami di UPTD Puskesmas Tabanan III berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Tarif layanan di Puskesmas kami telah diatur berdasarkan ketentuan resmi pemerintah daerah Kabupaten Tabanan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan aksesibilitas.

Layanan yang tersedia mencakup:

  • Pelayanan Umum: Meliputi konsultasi dokter umum, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan medis dasar.
  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut: Pemeriksaan dan perawatan gigi, seperti tambal, pencabutan, dan pembersihan gigi.
  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan imunisasi anak.
  • Laboratorium: Pemeriksaan laboratorium sederhana untuk menunjang diagnosis.
  • Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Konseling: Dukungan dan konseling bagi pasien dengan kebutuhan kesehatan mental.

Tarif layanan yang kami tawarkan bervariasi sesuai jenis layanan dan kategori pasien, seperti peserta BPJS, warga tidak mampu, serta pasien umum. Bagi peserta BPJS, biaya layanan dapat ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasien yang tidak terdaftar dalam BPJS atau kategori asuransi lainnya dapat mengakses layanan dengan tarif yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tarif setiap layanan, Anda dapat menghubungi bagian administrasi Puskesmas atau mengunjungi loket informasi di Puskesmas kami.


Kami berharap dapat terus memberikan layanan kesehatan terbaik dengan biaya yang sesuai dan transparan bagi seluruh masyarakat.